Dzikrullah : Palestina itu Urusan Akidah, Bukan Sekadar Urusan Kemanusiaan
Solo, Sabtu, 25 Oktober 2014. Nasyid penggugah semangat
keluar dari lisan tim nasyid Santri Hidayatullah Yogyakarta. Mereka membakar
peserta Silaturahim Wilayah (Silatwil) Hidayatullah DIY – Jawa Tengah Bagian
Selatan yang selama dua hari ini akan berlangsung. Mereka membakar semangat
dengan melatunkan nasyid-nasyid tentang Palestina.
Malam ini adakah sesi bersama Mas Dzikrullah Wisnu Pramudia,
beliau adalah salah satu relawan dari sahabat Al-aqsha (SA) yang selama ini
intens dengan isu-isu bumi Palestina dan Suriah, memberikan informasi tentang
Palestina terkini.
“Bertahannya rakyat Gaza bukan karena perlengkapan
senjatanya, karena kalau mengandalkan senjata, mereka akan akan kalah, namun
karena kembalinya orang Palestina kepada Islam,” begitu terang Mas Dzikrullah
kepada ratusan kader, anggota, dan simpatisan Hidayatullah di Solo.
Menurut Dzikrullah, berbicara tentang Palestina ini meliputi
enam kondisi, apa saja itu? Pertama adalah
Quds. Al-Quds ini lepas secara resmi kepada penjajah zionis Israel pada tanggal
5 Juni 1967. Kedua adalah Tepi Barat,
di mana Tepi Barat ini dijuluki juga otorita Palestina, padahal kita memahami
bahwa di tangan penjajah, Palestina tidak punya otoritas sama sekali.
Ketiga adalah
Israel itu sendiri, yang notabene adalah penjajah. Keempat para tawanan yang ada di penjara-penjara Israel, karena
mereka merupakan bagian dari Palestina. Kelima
adalah tempat-tempat pengungsi, para pengungsi juga bagian dari Palestina. Dan
kelima adalah Gaza. Gaza ini
sebenarnya ‘penjara’ terbesar di dunia, karena Gaza dikepung dari segala
penjuru, dari darat, laut, dan udara.
Karena rakyat Palestina untuk keluar atau
masuk dari Gaza harus diijinkan oleh para penjajah ini.
Bermacam informasi disampaikan oleh Mas Dzikrullah ini, mulai
dari apa yang paling ditakuti oleh tentara-tentara zionis misalnya sniper, terowongan,
hingga rudal milik pejuang Hamas yang hingga saat ini bisa mencapai 60 km.
Ada juga vonis-vonis gila zionis Israel yang menjatuhi
hukuman kepada rakyat Palestina yang mereka tangkap di jalan atau di
rumah-rumah mereka. Misalnya ada vonis yang mencapai 450 tahun, 500 tahun, dan
yang paling lama adalah 6.633 tahun.
Acara ini diakhiri dengan penggalangan dana untuk Bangsa
Palestina. Semoga Allah menolong mujahid-mujahid di Palestina.* Thorif,/Jogja
Post a Comment